Jasa Pengangkutan ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Lampung.
Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Bandar Lampung juga merupakan kota terbesar dan terpadat ketiga di Pulau Sumatra setelah Medan dan Palembang. Secara geografis, Bandar Lampung menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatra. Memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Jawa menuju Sumatra maupun sebaliknya. Bandar Lampung merupakan pusat jasa perdagangan dan perekonomian di provinsi Lampung.
Jasa Angkutan Ekspedisi Darat dari Medan ke Lampung.
Sebahagian kebutuhan hidup di Bandar Lampung dipasok dari kota-kota lain di Indonesia. Medan merupakan salah satu kota yang menjadi pemasok tsb. Arus pengiriman barang ke Lampung tergolong tinggi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi kota Bandar Lampung yg rata-rata di atas 9%.
Sebahagian kebutuhan hidup di Bandar Lampung dipasok dari kota-kota lain di Indonesia. Medan merupakan salah satu kota yang menjadi pemasok tsb. Arus pengiriman barang ke Lampung tergolong tinggi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi kota Bandar Lampung yg rata-rata di atas 9%.
Jasa Pengangkutan Barang dari Medan ke Bandar Lampung, Lampung.
Perusahaan jasa ekspedisi Medan-Lampung merupakan mitra para pengusaha. Karena banyak usaha bergantung kepada perusahaan jasa ekspedisi. Tapi memilih jasa ekspedisi yang tepat itu bukan sekedar dilihat dari seberapa murah tarif yang bisa di tawarkan, tapi seberapa besar jasa ekspedisi tsb dapat memberi manfaat terhadap barang kiriman. Menggunakan jasa ekspedisi barang yang terpercaya adalah hal yg mutlak. Kami hadir sebagai solusi ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Lampung.
Jasa Pengiriman barang dari Medan ke Bandar Lampung, Lampung.
Kami siap membantu jika anda membutuhkan jasa angkutan barang dari medan ke Bandar Lampung. Untuk pengiriman barang dari Medan ke Lampung kami melayani pengiriman barang elektronik, sparepart, material proyek, mobil, barang-barang pribadi serta barang pindah rumah tangga. Sedangkan jenis armada yang dipakai dalam pengiriman barang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.
Jasa Ekspedisi dari Medan ke Bandar Lampung, Lampung.
Itulah sekilas informasi mengenai jasa angkutan ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Bandar Lampung. Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai jasa ekpsedisi pengiriman barang di Medan
PT Supra Raga Transport ( SRT )
Jl. Brigjend Katamso No. 557
Jl. Brigjend Katamso No. 557
Kampung Baru – Medan
20158
Mr Aries / 0812-650-2900
0877-6611-4255
A. Unsur Pengangkutan Medan-Bandar Lampung
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Bandar Lampung
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Bandar Lampung
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Bandar Lampung
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Bandar Lampung
1. Pengangkutan Darat Medan-Bandar Lampung
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Bandar Lampung
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Bandar Lampung
Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan,
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Bandar Lampung
Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Bandar Lampung
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur)
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Bandar Lampung
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan-Bandar Lampung
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Bandar Lampung
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Bandar Lampung
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-Bandar Lampung
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-Bandar Lampung
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan-Bandar Lampung
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan-Bandar Lampung
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Bandar Lampung
Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Bandar Lampung
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan-Bandar Lampung
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Bandar Lampung
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan.
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.
Jasa Pindah Rumah Medan-Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar