Jasa Pengangkutan Barang Dari Medan ke Mataram Nusa Tenggara Barat Pulau Lombok
Mataram yang terletak di Pulau Lombok merupakan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram dapat dicapai melalui jalur udara dan laut. Bandar Udara Internasional Lombok merupakan pintu masuk melalui udara. Dan Pelabuhan Lembar merupakan pintu masuk melalui laut.
Mataram yang terletak di Pulau Lombok merupakan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram dapat dicapai melalui jalur udara dan laut. Bandar Udara Internasional Lombok merupakan pintu masuk melalui udara. Dan Pelabuhan Lembar merupakan pintu masuk melalui laut.
Jasa Ekspedisi dari Medan ke Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat
Medan merupakan salah satu kota besar di pulau Sumatera. Aktivitas ekonomi dan perputaran barang di kota ini tergolong cepat. Pengiriman barang dari Medan ke Lombok termasuk dalam aktivitas ini.
Medan merupakan salah satu kota besar di pulau Sumatera. Aktivitas ekonomi dan perputaran barang di kota ini tergolong cepat. Pengiriman barang dari Medan ke Lombok termasuk dalam aktivitas ini.
Jasa Pengiriman Barang Dari Medan ke Mataram Nusa Tenggara Barat Lombok
Sebagian besar kebutuhan masyarakat Lombok masih dipasok dari kota-kota lain. Seperti material bahan bangunan, tools, spareparts, sembako dan barang-barang lainnya. Arus pengiriman barang ke Mataram dan kota-kota lain di Lombok cenderung meningkat. Mungkin karena Lombok saat ini sedang dikembangkan menjadi salah satu tujuan wisata.
Ekspedisi Pengangkutan Barang Dari Medan ke Lombok Nusa Tenggara Barat
Jadi bagi anda yang membutuhkan layanan pengiriman barang dari Medan ke Lombok hubungi kami di nomor kontak yang tersedia atau memalui email. Untuk jenis barang kiriman, kami melayani pengiriman barang elektronik, hasil perkebunan, bahan pangan, barang-barang pribadi serta barang pindah rumah tangga. Sedangkan jenis armada yang di pakai dalam pengiriman barang ke Lombok dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Kami menyediakan ekspedisi laut dan darat melalui angkutan truk dan container.
Ekspedisi Pengiriman Barang Dari Medan ke Lombok Mataram
PT Supra Raga Transport ( SRT )
Jl. Brigjend Katamso No. 557
Kampung Baru – Medan
20158
PIC. Mr Aries / 0812-650-2900
0877-6611-4255
Pengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Dari Medan ke Mataram Lombok
A. Unsur Pengangkutan Medan-Mataram Lombok
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Mataram Lombok
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Mataram Lombok
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Mataram Lombok
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
1. Pengangkutan Darat Medan-Mataram Lombok
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Mataram Lombok
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan,
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Mataram Lombok
Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Mataram Lombok
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur)
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Mataram Lombok
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Mataram Lombok
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-Mataram Lombok
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-Mataram Lombok
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Mataram Lombok
Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Mataram Lombok
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Mataram Lombok
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan.
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.
A. Unsur Pengangkutan Medan-Mataram Lombok
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Mataram Lombok
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Mataram Lombok
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Mataram Lombok
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
1. Pengangkutan Darat Medan-Mataram Lombok
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Mataram Lombok
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan,
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Mataram Lombok
Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Mataram Lombok
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur)
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Mataram Lombok
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Mataram Lombok
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Mataram Lombok
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-Mataram Lombok
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-Mataram Lombok
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Mataram Lombok
Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Mataram Lombok
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Mataram Lombok
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan.
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.
Jasa Pindah Rumah Medan-Mataram-Lombok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar